easy money from internet

Senin, 16 Februari 2009

Program tata kota

a. Program Kota Sehat

Secara umum, pengertian kota sehat adalah suatu pendekatan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dengan mendorong terciptanya kualitas lingkungan fisik, sosial, budaya dan produktivitas serta perekonomian yang sesuai dengan kebutuhan wilayah perkotaan. Konsep kota sehat merupakan pola pendekatan untuk mencapai kondisi kota/kabupaten yang aman, nyaman dan sehat bagi warganya melalui upaya peningkatan kualitas lingkungan fisik, sosial dan budaya secara optimal sehingga dapat mendukung peningkatan produktivitas dan perekonomian wilayah. Kota sehat merupakan gerakan untuk mendorong inisiatif masyarakat (capacity building) menuju hidup sehat.

Pemerintah berperan menyusun kebijakan, strategi dan pedoman umum. Sektor-sektor di propinsi berperan didalam mengembangkan petunjuk teknis dan standar yang sesuai dengan daerah. Pelaksanaan kegiatan diserahkan oleh pemerintah daerah kepada masyarakat melalui Forum dan Kelompok Kerja (Pokja) Kota Sehat, sehingga dapat memenuhi kebutuhan dan aspirasi masyarakat di kota tersebut.

b. Program Bangun Praja

Dalam rangka peningkatan kapasitas pengelolaan lingkungan hidup di daerah, Kementrian Lingkungan Hidup berupaya merumuskan dan melaksanakan program yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja dalam pengelolaan lingkungan hidup yang baik (Good Environmental Governance-GEG). Sasaran dari program Bangun Praja adalah terwujudnya pemerintahan yang baik (GG) dan lingkungan yang baik (good environment).

Strategi yang diterpakan dalam pelaksanaan program Bangun Praja adalah: (1) menciptakan motivasi bagi Pemda melalui pemberian insentif, antara lain berupa penghargaan maupun bantuan lainnya; (2) menciptkan kompetisi antar daerah/kota; (3) menerapkan pendekatan "local specific" karena setiap daerah memiliki kekhasan masing-masing.

c. Program ADIPURA

Program ADIPURA bertujuan untuk mengukur kinerja pemerintah daerah (kabupaten dan kota) dalam pengelolaan lingkungan, khususnya lingkungan perkotaan, guna mewujudkan kota yang bersih dan teduh (clean and green cities). Dengan menggunakan pedoman, kriteria, dan indikator yang disusun, Kementrian Lingkungan Hidup bersama dengan Pemerintah propinsi melakukan monitoring dan evaluasi kondisi fisik lingkungan perkotaan sekurang-kurangnya 2 kali dalam setahun. Sementara, evaluasi non fisik dilakukan 1 kali dalam setahun.

d. Program Inovasi Manajemen Perkotaan (IMP) Award

Tujuan dari Program IMP Award ini lebih mengarah kepada peningkatan kapasitas dan manajemen Pemerintah Daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, yaitu untuk mendorong adanya perubahan kebijakan publik dan institusi pemerintah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar